helo bloggers.. kali ini saya mau share tugas mata kuliah saya Pendidikan Kewarganegaraan, saya disuruh buat 'Book Refort' yang beri...
helo bloggers.. kali ini saya mau share tugas mata kuliah saya Pendidikan Kewarganegaraan, saya disuruh buat 'Book Refort' yang berisikan 5 Kasus yang terjadi di Indonesia disertai dengan argumentasi secara Yuridis dan Sosiologis. Sekiranya temen-temen dikasih tugas yang sama semoga bisa menjadi referensi bagi kalian.. check this out..
Book Refort
Book Refort
Tugas Individu
Pendidikan Kewarganegaraan
Oleh:
Diny Nurani
(AKA-1)
Kata Pengantar i
Daftar isi ii
Pembahasan 1
Perekrutan Calon PNS – Polisi dan Guru Diduga
Terlibat Penipuan 3
Kepala Dinas Pendidikan Ditahan 5
Jika Tak Ada Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum 7
Tiga Bocah SMP Mencuri Sepeda Motor 9
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kata Pengantar
Puji serta syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah ini. Makalah ini
saya buat guna melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Makalah ini berjudul “Book Refort”
membahas mengenai 5 kasus yang terjadi di lingkungan masyarakatserta berisi argument secara
sosiologis dan yuridis. Dengan
selesainya makalah ini saya berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk para
pembaca.
Mengingat saya masih dalam proses
pembelajaran saya menyadari masih banyak
kekurangan dari makalah yang saya buat, saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bandung,
November 2013
Penulis
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Isi
Ø
Kasus 1
Sekolah Disegel, Proses Belajar Terganggu __________________________ 1
Ø
Kasus 2
Ø
Kasus 3
Ø
Kasus 4
Ø
Kasus 5
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembahasan
Kasus-kasus yang sering
terjadi di Indonesia
Ø
Kasus
1
Sumber : Harian Kompas halaman
26
Hari, tanggal
terbit : Selasa, 1 Oktober 2013
Judul : Sekolah Disegel,
Proses Belajar Terganggu
Ratusan siswa SD Negeri Kembangan
Utara 01/02, Jakarta Barat, Senin (30/9), nyaris tidak belajar karena pintu
akses ke lantai dua disegel oleh Uziah, salah satu ahli waris pemberi hibah
tanah sekolah tersebut. Segel berupa gembok akhirnya dibuka paksa.
“Kami menggembok karena sampai
sekarang Pemprov belum juga melunasi sebagian tanah milik kami di sekolah
tersebut,” kata Azis, ahli waris lainnya.
Lantai dua terdiri atas ruang kelas
siswa, sedangkan lantai dasar terdiri dari ruang guru, ruang les dan ruang
lain. Penggembokan ini menyebabkan ratusan siswa berkerumun di selasar sekolah.
Tampak halaman sudah dipagari penghalang dengan seng rombeng oleh ahli waris
dan beberapa tulisan, antara lain “Sekolah ini korban birokrasi, Ahli Waris
Belm Dibayar”.
Aksi
serupa terjadi pada 13 September 2013. Aksi berakhir setelah Pemprov DKI
Jakarta menyatakan akan membayar ganti rugi dengan meminta ahli waris membuka
segel sekolah.“Kami hargai Pak Wakil Wali Kota, Pak Camat, dan Pak lurah sudah
datang ke rumah kami meminta gembok dibuka. Tetapi, setelah dibuka hingga kini,
belum ada ganti rugi,” ujar Ajiz.
Sebelumnya,
anggota DPRD DKI Komisi E, Mery Hotma, pernah mengunjungi sekolah tersebut dan
berjanji membantu menyelesaikan. “Tapi hanya janji. Bahkan meminta ahli waris
menggugat Pemprov DKI Jakarta. Aneh kalau ahli waris harus menggugat karena
sudah dibahas sebelumnya melalui kajian hukum oleh Kabag Hukum Jakarta Barat,”
ujar Azis.
Kasus
ini terungkap setelah ahli waris mengetahui Pemprov DKI Jakarta
menyertifikatkankelebihan tanah dari yang dihibahkan oleh Amar bin Djamain
tahun 1974.Ia menghibahkan tanah seluas 1.500 meter persegi dari luas tanah
yang dimilikinya, 3.040 meter persegi. Namun, Pemprov DKI menyertifikatkan
tanah seluas 1.944 meter persegi. Dengan demikian, ada kelebihan tanah seluas
444 meter persegi.
Kepala
SD tersebut Dahlia, menjelaskan, melihat pintu akses digembok, ia menelepon
lurah dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat. Para petugas pun
datang dan membuka paksa gembok pukul 07.30. Kepada orangtua murid, Dahlia
meminta bersabar.Kepada orangtua siswa, Dahlia mengatakan, kalau sampai pukul
09.00 pintu akses tidak juga bisa dibuka, sekolah itu akan diliburkan.
Salah
satu orangtua siswa, Ocin, prihatin atas kasus ini. “Kasus ini berdampak
negatif bukan sajaterhadap proses belajar dan mengajar, melainkan terutama bagi
para siswa,” ujarnya.Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah yang juga hadir
mengingatkan agar aksi ahli waris tidak mengganggu proses belajar-mengajar di
sekolah itu. Namun, ia tidak menjelaskan, apa solusi untuk mengakhiri kasus
yang sudah lama berlaru-larut ini.
Adapaun
Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat Siti Sumiati mengatakan, dalam kasus ini,
ahli waris tak perlu melakukan kajian hukum. Ini karena dari laporan hasil
pemeriksan (LHP) sudah cukup. “Jadi aneh kalau dilakukan kajian hukum lagi,”
ucapnya.
Ia
mengatakan, dari LHP pertama, yang dikeluarkan Inspektorat Pembantu Kota
Jakarta Barat 31 Juli 2009, dijelaskan, jika tanah yang diserahkan dari
penghibah Baus bin Amar tahun 1974 dari
1.500 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 tanggal 25 Maret 1986.
Komentar:
Sekolah disegel, kasus ini berdampak
negatif bukan saja terhadap proses belajar dan mengajar, melainkan terutama
bagi para siswa. Dengan adanya kasus ini akan mengurangi semangat belajar bagi
para siswa, mereka yang tidak tahu-menahu dengan kasus ini harus menjadi
korban.
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan keadaan
sekolah-sekolah yang berada di daerah pelosok dan sekolah yang betul-betul
membutuhkan bantuan. Seperti sekolah yang terancam diberhentikan akibat tanah
yang belum dilunasi.
Ø
Kasus
2
Sumber : Harian Kompas halaman 24
Hari, tanggal
terbit : Selasa, 1 Oktober 2013
Judul : Perekrutan Calon
PNS – Polisi dan Guru Diduga Terlibat Penipuan
Seorang polisi, dan seorang guru
dikota Magelang Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat
kasus penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipi untuk Kementerian Keuangan.
Brigadir Kepala EYP (26) dan TM (29) diduga menipu semblan orang dan menarik
uang para korbannya hingga Rp 1 miliar.
Kepala
Kepolisian Resor Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Tommy Ajun Dwianto
mengatkan, semua transaksi pembayaran dari korban kepada tersangka dilakukan di
Klinik Bhayangkara Urusan Kedokteran dan Kesehatan (Urdokkes) Polres Magelang
Kota, Kota Magelang, tempat EYP saat itu bertugas.
“Menurut
keterangan tersangka, kantor Urdokkes sengaja dipakai sebagai lokasi pembayaran
dengan maksud untuk lebih meyakinkan korban,” ujar Tommy, Senin (30/9), di Kota
Magelang.Bripka EYP saat ini adalah anggota Polsek Magelang Utara, dan TM
adalah guru honorer di sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Bandongan,
Kabupaten Magelang.
Pihak
polres Magelang Kota telah menyita barang bukti, antara lain, berupa kuitansi
tanda penerimaan uang oleh tersangka dari korban, satu setel seragam pegawai
negeri sipil (PNS), serta surat perjanjian antara tersangka dan korban. Dalam
surat tersebut dicantumkan bahwa tersangka akan mengembalikan uang jika korban
tidak diangkat menjadi calon PNS. Setiap korban membayar mulai dari Rp 94 juta
hingga Rp 220 juta.
Kasus
ini diketahui dari laporan salah satu korban, Slamet Ashadi, warga Kecamatan
Grabag, Kabupaen Magelang. Korban melapor pada akhir Agustus, dan mengaku
penipuan ini terjadi pada Mei 2013. Sebelumnya, para korban sempat diberi
pelatihan untuk mengikuti ujian calon PNS di Salatiga selama satu hari.
Penipuan
itu bermula ketika EYP dan TM bertemu AJ (38), warga Mranggen, Demak, yang
mengaku pegawai Kementerian Keuangan. Polisi masih melacak keberadaan AJ.
Komentar:
Kasus penipuan yang
bergaya sindikat tersebut harusmenjadi tanggung jawab bupati, wali kota,
gubernur yang masyarakatnya menjadi korban penipuan maupun menjadi pelaku
penipuan. Untuk memberantas kasus tersebut, harus dilakukan 3 pendekatan.
Pertama adalah
pendekatan hukum.Kedua, pendekatan politik yang dilakukan oleh kepala daerah
untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dalam penerimaan CPNS.
Ketiga, pendekatan ke masyarakat supaya mempunyai kesadaran untuk melaksanakan
aturan yang benar.
Jika kasus ini tidak
ditindak lanjuti maka akan menghasilkan korban-korban yang lebih banyak, karena
mengingat banyak sebagian dari masyarakat yang menginginkan menjadi seorang PNS
dengan cara yang instan.
Ø
Kasus
3
Sumber : Harian Kompas halaman
24
Hari, tanggal
terbit : Selasa, 1 Oktober 2013
Judul : Kepala Dinas
Pendidikan Ditahan
Kejaksaan
Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur
Ahmad Rumaratu karena dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan
tahun 2008 senilai Rp 16 miliar. Selain di SBT, korupsi DAK pendidikan terjadi
pula di kabupaten lain di provinsi kepulauan itu.
Ahmad
ditahan setelah diperiksa selama sekitar dua jam oleh jaksa Endang Anakoda dan
Stephen Palma, Senin (30/9). Ahmad kemudian ditahan di Rumah Tahanan Waiheru,
Ambon.
Menurut
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tiggi Maluku Bobby Palapia,
kejaksaan meiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam
kasus korupsi tersebut sekaligus menjadi dasar untuk menahannya.
Ahmad
menjabat sebagai salah satu kepala subdinas pada Dinas Pendidikan Seram Bagian
Timur (SBT) saat kasus itu terjadi. Kejaksaan
menemukan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ke sejumlah sekolah di
SBT dikorupsi tersangka. Dengan demikian, pihak sekolah menerma DAK pendidikan
tidak seusai alokasinya.Setelah ditahan, kejaksaan melengkapi berkas penyidikan
sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bobby.
Korupsi
DAK bidang pendidikan di Maluku tidak hanya terjadi di SBT, tetapi terjadi pula
di kabupaten lainnya. Di antaranya, dugaan korupsi DAK pendidikan di Maluku
Tenggara Barat tahun 2012 senilai Rp 7,2 miliar dan DAKpendidikan di Maluku
Tengah tahun 2007 senilai Rp 18,5miliar. Kasus-kasus korupsi tersebut pun
ditangani kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala
Dinas Pendidikan Maluku Semmy Risambessy mengatakan, pihaknya telah melakukan
berbagai upaya untuk mencegah korupsi DAK pendidikan agar tidak terus
terjadi.Salah satunya, menggelar pelatihan rutin setiap tahun, tentang tata
cara penggunaan dan pengelolaan DAK pendidikan. Dalam pelatihan yang mengundang
dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Maluku itu selalu ditekankan agar
tidak menyalahi aturan yang ada, apalagi mengorupsi dana tersebut.
Selain
itu, Dinas Pendidikan Maluku pun ikut mengawasi pencairan DAK di sejumlah
sekolah agar tidak menyalahi aturan. Kerja sama dengan Inspektorat Maluku dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku juga dijalin supaya
penyalahgunaan DAK tidak terjadi.
Upaya
ini diklaimnya telah berbuah hasil dengan tidak adanya laporan korupsi DAK
pendidikan dalam dua tahun terakhir. “Kasus korupsi DAK pendidikan di Maluku
merupakan kasus-kasus lama. Artinya, upaya pencegahan penyalahgunaan DAK dalam
tiga tahun terakhir sudah berhasil. Kami akan terus tingkatkan upaya pengawasan
dan pencegahan ini supaya tidak ada lagi korupsi DAK di pendidikan,” tuturnya.
Komentar:
Kasus korupsi sudah merajalela dan
sudah dianggap umum terjadi dikalangan pejabat-pejabat di Indonesia. Korupsi
DAK bidang pendidikan ini mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat apalagi
pelajar, dana yang seharusnya disalurkan kepada rakyat yang kurang mampu
terhambat, akhirnya bertambahnya
rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya
disalurkan dikorupsi dan mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk
mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yangseharusnya bersubsidi. Selain
itu tingginya
angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam
masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.
Korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2008 senilai Rp 16
miliar. Kasus tersebut kejaksaan memiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya
sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pengertian
korupsi secara yuridis terdapat dalam 13 pasal UU No. 31 tahun 1999UU No. 21
Tahun 2001. Menurut UU ini ada 30 jenis tindakan yang bisa dikategorikan
sebagai tindak korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Maluku
mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi
DAK pendidikan agar tidak terus terjadi salah satunya, menggelar pelatihan
rutin setiap tahun, tentang tata cara penggunaan dan pengelolaan DAK pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Maluku pun ikut mengawasi pencairan DAK di
sejumlah sekolah agar tidak menyalahi aturan.
Ø
Kasus
4
Sumber : Kompas.com
(http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/18/2018451/Jika.Tak.Ada.Korban.Pelaku.Tawuran.Tak.Bisa.Dihukum)
Hari, tanggal
terbit : Jum’at, 18 Oktober 2013
Judul : Jika Tak Ada
Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Rikwanto mengatakan, pelaku tawuran antarpelajar sulit ditindak dengan
pasal-pasal pidana. Pelaku tawuran hanya bisa dijerat hukum pidana jika tawuran
itu menimbulkan korban luka ataupun meninggal dunia. "Yang bisa ditindak
jika ada tindak pidana, misalnya dari aksi putar-putar gir, ada yang berakibat
korban luka atau tewas. Tidak ada tindak pidana, tidak bisa dipidanakan,
makanya cuma dilakukan peringatan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya,
Jumat (18/10/2013).
Pemerhati sosial dari Universitas Indonesia
Devie Rahmawati mengatakan, selama pencegahan tawuran pelajar hanya dilakukan
melalui imbauan dan penyuluhan, selama itu pula tawuran pelajar akan terus
terjadi. Menurutnya, tawuran pelajar merupakan bentuk kekerasan khas karena
para pelakunya tidak bertindak atas dasar politik atau ekonomi, tetapi untuk
identitas kebanggaan.
"Maka pendekatan yang sifatnya pengajaran
moral seperti ini cenderung tidak digubris," kata Devie saat dihubungi Kompas.com, Jumat
(11/10/2013).
Menurut Devie, pendekatan yang bersifat penyuluhan yang datang dari
orangtua, guru, atau pihak-pihak lain dianggap para pelajar sebagai orang luar
yang tidak tahu apa-apa tentang persoalan "dendam antarsekolah" yang
telah berlangsung turun-temurun. Mau tidak mau, kata Devie, kebijakan yang
perlu diambil harus bersifat perombakan sistem yang lebih represif. Dengan
begitu, siswa tak mungkin mewariskan kultur kekerasan ke generasi selanjutnya.
"Kebijakan yang diterapkan yaitu
pemidanaan serius serta ancaman bahwa catatan kriminal akan berdampak buruk
bagi masa depan para siswa," ujarnya.
Sebelumnya, pemerhati pendidikan, Darmaningtyas, menyarankan kepada
aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelajar yang terlibat tawuran
dengan pasal pidana. Dengan begitu, akan ada efek jera bagi para pelaku
sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menurut Darmaningtyas, selama ini pelaku
tawuran yang tertangkap hanya diberi peringatan dan nasihat, lalu kemudian
diserahkan ke orangtuanya. "Kalau alasan di bawah umur, kan bisa mereka
dikenakan pidana dan ditempatkan di tahanan anak," ujarnya awal Oktober
lalu.
Komentar:
Bila tak ada korban maka tak ada hukuman ? Seharusnya
argumen demikian dirumuskan kembali dalam perundang-undangan yang berlaku,
karena di sisi lain hal demikian termasuk tindakan yg dapat membahayakan pihak
lain serta mengganggu dan meresahkan masyarakat, yg secara perundang-undangan
telah di atur mengenai tindakan pidana mengganggu, meresahkan dan merusak
fasilitas umum. Sehingga hal tersebut telah di atur pula tingkat hukuman bagi
para tersangka tawuran.
Pelaku tawuran seharusnya tetap saja dikenakan hukuman, tetapi harus sesuai dengan
perundangan yang berlaku agar ada efek jera. Pelaku tawuran pada umumnya
pelajar, itu menunjukkan etika kurang baik terhadap statusnya sebagai pelajar
dan mencoreng nama baik sekolah yang
mereka tempati. Agar para pelaku tawuran mendapatkan efek jera, kepolisian akan
menerapkan Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Penggunaan Senjata, dimana
bagi pelakunya bisa dikenakan penjara berdasarkan pasal 2 dengan ancaman
maksimal 10 tahun. Sementara Disdik akan mengevaluasi akredati sekolah yang
siswanya kerap terlibat tawuran.
Beberapa solusi yang menjadi tugas serta peran semua
pihak untuk segera dilaksanakan jika tidak ingin melihat generasi bangsa yang
akan datang menjadi generasi kriminal diantaranya, meningkatkan peran orang tua seperti
memberikan suri tauladan yang baik terhadap anak, mengawasi perkembangannya dan
meningkatkan komunikasi dengan pihak sekolah. Peran Kementerian Pendidikan dan
Kebudayan serta Peran Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik, mengevaluasi kembali
kurikulum pendidikan yang hanya fokus pada pembelaaran kognitif saja namun
perlu adanya keseimbangan dalam pembangunan karakter dan kepribadian siswa
dengan memasukkan penilaian tentang perkembangan kepribadian siswa, menegakkan
aturan dan tata tertib sekolah secara tegas, konsisten dan adil.
Ø
Kasus
5
Sumber : Tribunnews.com
Hari, tanggal
terbit : Jum’at, 18 Oktober 2013
Judul : Tiga Bocah SMP
Mencuri Sepeda Motor
Polisi menangkap tiga pencuri sepeda
motor yang telah beraksi berulang kali di wilayah Bojonegoro. Bedanya kali ini
pelaku yang ditangkap itu masih dibawah umur dan berstatus pelajar.Tiga pencuri
ini adalah SH (14), warga Dukuh Rowo Anyar, Desa Glagah Wangi, Kecamatan
Sugihwaras, serta OM (14), warga Dukuh Margosono, Desa Bareng, Sugihwaras.
Kedua bocah ini baru duduk di bangku kelas 3 salah satu SMP Negeri di
Bojonegoro.Sedang seorang lagi berinisial SW (16), warga Dukuh Brabohan, Desa
Pandatoyo, Kecamatan Temayang. Pria yang masih berstatus pelajar ini diduga
menjadi pengepul sepeda motor curian.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor," kata ujar
Kapolsek Sugihwaras, AKP Pujiono pada SURYA, Jumat (18/10/2013)
siang."Hasil curian yang pertama dibawa kabur oleh temannya, yang kedua
motornya ditinggal usai jatuh dan yang ketiga motornya mau dijual tapi sudah
ditangkap," lanjutnya.
Pujiono menjelaskan penangkapan ketiga orang ini berdasarkan laporan
Sampurno (43), warga Desa Alas Gung, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.Pria ini
melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo-nya hilang ketika diparkir di
pinggir sawah di Dukuh Bronto, Desa Alas Gung, Kecamatan Sugihwaras, Kamis
(17/10/2013) pagi.
Saat laporan
itu ditindaklanjuti, polisi mendapat informasi jika sepeda motor itu berada di
pasar di Kecamatan Temayang. Ada dugaan sepeda motor saat itu hendak dijual
pelaku.
"Dugaan
itu ternyata benar. Mereka di Pasar Temayang akan menjual motor curian pada
pengepul," ujarnya.
"Sama pelaku yang menjadi pengepul sepeda motor curian itu akan dibawa
ke daerah Nganjuk, namun sampai pasar Temayang sudah ditangkap,"
lanjutnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan
dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ketiganya juga terancam hukuman
penjara diatas lima tahun.
"Berhubung pelaku masih dibawah umur, kami akan gunakan peradilan
anak," kata Pujiono.Dalam pemeriksaan, SH dan OM mengaku mencuri sepeda
motor itu ketika dalam perjalanan berangkat sekolah. Keduanya bisa mulus beraksi
karena rupanya kunci sepeda motor masih tergantung. Mereka lalu membawa sepeda
motor ini ke pasar untuk dijual.
"Uang
itu (hasil curian) nanti akan digunakan untuk membayar sekolah," aku OM
yang kini tinggal bersama neneknya, sedang ibunya menjadi TKI di Malaysia.
Apes,
keinganan itu akhirnya tak terwujud. Begitu sampai di pasar bukan uang yang
didapat, mereka justru dimasukan penjara, dan kini ketiganya juga terancam di
drop out karena terbukti melakukan tindak pidana.
Komentar:
Setiap
perbuatan manusia mempunyai sebab yang merupakan faktor pendorong di lakukannya
kejahatan tersebut. Pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi juga mewujudkan dampak negatif berupa
urbanisasi, kesenjangan sosial ekonomi, kepadatan penduduk, keterasingan
masyarakat kota, disharmonis dalam rumah tangga, dan sebagainya. Akibat negatif
ini berpengaruh pula terhadap peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh manusia
terutama di perkotaan. Pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan,
kemudian menyusul pencurian dengan kekerasan, termasuk penodongan dan
perampokan, dan disusul oleh kejahatan-kejahatan kesusilaan.
Pelaku pencurian sepeda motor dibawah umur ini
mempunyai alasan tersendiri, dengan alasan membayar sekolah. Itu akibat kurangnya
bimbingan langsung dari orang tua terhadap anaknya. Akibat kasus ini banyak
pihak yang dirugikan seperti warga yang kehilangan kendaraanya.
Untuk menghindari agar kasus ini
seharusnya pemerintah bisa memperhatikan
kondisi rakyatnya yang kurang mampu seperti ini, mulai dari tunjangan untuk
keluarganya, kesehatan serta pendidikannya.Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP
tentang pencurian, ketiganya terancam
hukuman penjara diatas lima tahun.
baiklah cukup sekian yang dapat saya share, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi, jangan lupa tolong klik iklan yang ada di blog ini, anggap saja sebagai donasi.. terimakasih sebelumnya:)