Archive Pages Design$type=blogging

Pendidikan Kewarganegaraan: 5 Kasus yang terjadi di Indonesia (Argumentasi Yuridis dan Sosiologis)

helo bloggers.. kali ini saya mau share tugas mata kuliah saya Pendidikan Kewarganegaraan, saya disuruh buat 'Book Refort' yang beri...

helo bloggers.. kali ini saya mau share tugas mata kuliah saya Pendidikan Kewarganegaraan, saya disuruh buat 'Book Refort' yang berisikan 5 Kasus yang terjadi di Indonesia disertai dengan argumentasi secara Yuridis dan Sosiologis. Sekiranya temen-temen dikasih tugas yang sama semoga bisa menjadi referensi bagi kalian.. check this out..


                                                      Book Refort

Tugas Individu
Pendidikan Kewarganegaraan




Oleh:
Diny Nurani
(AKA-1)


 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Kata Pengantar

            Puji serta syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini  saya buat guna melengkapi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
            Makalah ini berjudul “Book Refort” membahas mengenai 5 kasus yang terjadi di lingkungan masyarakatserta berisi argument secara sosiologis dan yuridis. Dengan selesainya makalah ini saya berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca.
            Mengingat saya masih dalam proses pembelajaran  saya menyadari masih banyak kekurangan dari makalah yang saya buat, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


                                                                                                Bandung, November 2013

                                                                   Penulis

 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Daftar Isi

Kata Pengantar                                                                                                                       i
Daftar isi                                                                                                                                 ii
Pembahasan                                                                                                                            1
Ø  Kasus 1
Sekolah Disegel, Proses Belajar Terganggu __________________________    1
Ø  Kasus 2
Perekrutan Calon PNS – Polisi dan Guru Diduga Terlibat Penipuan                     3
Ø  Kasus 3
Kepala Dinas Pendidikan Ditahan                                                                       5
Ø  Kasus 4
Jika Tak Ada Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum                                 7
Ø  Kasus 5
Tiga Bocah SMP Mencuri Sepeda Motor                                                            9

 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pembahasan
Kasus-kasus yang sering terjadi di Indonesia

Ø Kasus 1

Sumber                        : Harian Kompas halaman 26
Hari, tanggal terbit        : Selasa, 1 Oktober 2013
Judul                           : Sekolah Disegel, Proses Belajar Terganggu

            Ratusan siswa SD Negeri Kembangan Utara 01/02, Jakarta Barat, Senin (30/9), nyaris tidak belajar karena pintu akses ke lantai dua disegel oleh Uziah, salah satu ahli waris pemberi hibah tanah sekolah tersebut. Segel berupa gembok akhirnya dibuka paksa.
            “Kami menggembok karena sampai sekarang Pemprov belum juga melunasi sebagian tanah milik kami di sekolah tersebut,” kata Azis, ahli waris lainnya.
            Lantai dua terdiri atas ruang kelas siswa, sedangkan lantai dasar terdiri dari ruang guru, ruang les dan ruang lain. Penggembokan ini menyebabkan ratusan siswa berkerumun di selasar sekolah. Tampak halaman sudah dipagari penghalang dengan seng rombeng oleh ahli waris dan beberapa tulisan, antara lain “Sekolah ini korban birokrasi, Ahli Waris Belm Dibayar”.
Aksi serupa terjadi pada 13 September 2013. Aksi berakhir setelah Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan membayar ganti rugi dengan meminta ahli waris membuka segel sekolah.“Kami hargai Pak Wakil Wali Kota, Pak Camat, dan Pak lurah sudah datang ke rumah kami meminta gembok dibuka. Tetapi, setelah dibuka hingga kini, belum ada ganti rugi,” ujar Ajiz.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Komisi E, Mery Hotma, pernah mengunjungi sekolah tersebut dan berjanji membantu menyelesaikan. “Tapi hanya janji. Bahkan meminta ahli waris menggugat Pemprov DKI Jakarta. Aneh kalau ahli waris harus menggugat karena sudah dibahas sebelumnya melalui kajian hukum oleh Kabag Hukum Jakarta Barat,” ujar Azis.
Kasus ini terungkap setelah ahli waris mengetahui Pemprov DKI Jakarta menyertifikatkankelebihan tanah dari yang dihibahkan oleh Amar bin Djamain tahun 1974.Ia menghibahkan tanah seluas 1.500 meter persegi dari luas tanah yang dimilikinya, 3.040 meter persegi. Namun, Pemprov DKI menyertifikatkan tanah seluas 1.944 meter persegi. Dengan demikian, ada kelebihan tanah seluas 444 meter persegi.
Kepala SD tersebut Dahlia, menjelaskan, melihat pintu akses digembok, ia menelepon lurah dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat. Para petugas pun datang dan membuka paksa gembok pukul 07.30. Kepada orangtua murid, Dahlia meminta bersabar.Kepada orangtua siswa, Dahlia mengatakan, kalau sampai pukul 09.00 pintu akses tidak juga bisa dibuka, sekolah itu akan diliburkan.
Salah satu orangtua siswa, Ocin, prihatin atas kasus ini. “Kasus ini berdampak negatif bukan sajaterhadap proses belajar dan mengajar, melainkan terutama bagi para siswa,” ujarnya.Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah yang juga hadir mengingatkan agar aksi ahli waris tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah itu. Namun, ia tidak menjelaskan, apa solusi untuk mengakhiri kasus yang sudah lama berlaru-larut ini.
Adapaun Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat Siti Sumiati mengatakan, dalam kasus ini, ahli waris tak perlu melakukan kajian hukum. Ini karena dari laporan hasil pemeriksan (LHP) sudah cukup. “Jadi aneh kalau dilakukan kajian hukum lagi,” ucapnya.
Ia mengatakan, dari LHP pertama, yang dikeluarkan Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Barat 31 Juli 2009, dijelaskan, jika tanah yang diserahkan dari penghibah Baus bin  Amar tahun 1974 dari 1.500 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 7 tanggal 25 Maret 1986.

Komentar:
            Sekolah disegel, kasus ini berdampak negatif bukan saja terhadap proses belajar dan mengajar, melainkan terutama bagi para siswa. Dengan adanya kasus ini akan mengurangi semangat belajar bagi para siswa, mereka yang tidak tahu-menahu dengan kasus ini harus menjadi korban.
            Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan keadaan sekolah-sekolah yang berada di daerah pelosok dan sekolah yang betul-betul membutuhkan bantuan. Seperti sekolah yang terancam diberhentikan akibat tanah yang belum dilunasi.


Ø Kasus 2

Sumber                        : Harian Kompas halaman 24
Hari, tanggal terbit      : Selasa, 1 Oktober 2013
Judul                           : Perekrutan Calon PNS – Polisi dan Guru Diduga Terlibat Penipuan

            Seorang polisi, dan seorang guru dikota Magelang Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipi untuk Kementerian Keuangan. Brigadir Kepala EYP (26) dan TM (29) diduga menipu semblan orang dan menarik uang para korbannya hingga Rp 1 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Tommy Ajun Dwianto mengatkan, semua transaksi pembayaran dari korban kepada tersangka dilakukan di Klinik Bhayangkara Urusan Kedokteran dan Kesehatan (Urdokkes) Polres Magelang Kota, Kota Magelang, tempat EYP saat itu bertugas.
“Menurut keterangan tersangka, kantor Urdokkes sengaja dipakai sebagai lokasi pembayaran dengan maksud untuk lebih meyakinkan korban,” ujar Tommy, Senin (30/9), di Kota Magelang.Bripka EYP saat ini adalah anggota Polsek Magelang Utara, dan TM adalah guru honorer di sebuah madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
Pihak polres Magelang Kota telah menyita barang bukti, antara lain, berupa kuitansi tanda penerimaan uang oleh tersangka dari korban, satu setel seragam pegawai negeri sipil (PNS), serta surat perjanjian antara tersangka dan korban. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa tersangka akan mengembalikan uang jika korban tidak diangkat menjadi calon PNS. Setiap korban membayar mulai dari Rp 94 juta hingga Rp 220 juta.
Kasus ini diketahui dari laporan salah satu korban, Slamet Ashadi, warga Kecamatan Grabag, Kabupaen Magelang. Korban melapor pada akhir Agustus, dan mengaku penipuan ini terjadi pada Mei 2013. Sebelumnya, para korban sempat diberi pelatihan untuk mengikuti ujian calon PNS di Salatiga selama satu hari.
Penipuan itu bermula ketika EYP dan TM bertemu AJ (38), warga Mranggen, Demak, yang mengaku pegawai Kementerian Keuangan. Polisi masih melacak keberadaan AJ.




Komentar:
Kasus penipuan yang bergaya sindikat tersebut harusmenjadi tanggung jawab bupati, wali kota, gubernur yang masyarakatnya menjadi korban penipuan maupun menjadi pelaku penipuan. Untuk memberantas kasus tersebut, harus dilakukan 3 pendekatan.
Pertama adalah pendekatan hukum.Kedua, pendekatan politik yang dilakukan oleh kepala daerah untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan dalam penerimaan CPNS. Ketiga, pendekatan ke masyarakat supaya mempunyai kesadaran untuk melaksanakan aturan yang benar. 
Jika kasus ini tidak ditindak lanjuti maka akan menghasilkan korban-korban yang lebih banyak, karena mengingat banyak sebagian dari masyarakat yang menginginkan menjadi seorang PNS dengan cara yang instan.


Ø Kasus 3

Sumber                        : Harian Kompas halaman 24
Hari, tanggal terbit      : Selasa, 1 Oktober 2013
Judul                           : Kepala Dinas Pendidikan Ditahan

Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur Ahmad Rumaratu karena dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2008 senilai Rp 16 miliar. Selain di SBT, korupsi DAK pendidikan terjadi pula di kabupaten lain di provinsi kepulauan itu.
Ahmad ditahan setelah diperiksa selama sekitar dua jam oleh jaksa Endang Anakoda dan Stephen Palma, Senin (30/9). Ahmad kemudian ditahan di Rumah Tahanan Waiheru, Ambon.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tiggi Maluku Bobby Palapia, kejaksaan meiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut sekaligus menjadi dasar untuk menahannya.
Ahmad menjabat sebagai salah satu kepala subdinas pada Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT) saat kasus itu terjadi. Kejaksaan  menemukan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ke sejumlah sekolah di SBT dikorupsi tersangka. Dengan demikian, pihak sekolah menerma DAK pendidikan tidak seusai alokasinya.Setelah ditahan, kejaksaan melengkapi berkas penyidikan sebelum kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” kata Bobby.
Korupsi DAK bidang pendidikan di Maluku tidak hanya terjadi di SBT, tetapi terjadi pula di kabupaten lainnya. Di antaranya, dugaan korupsi DAK pendidikan di Maluku Tenggara Barat tahun 2012 senilai Rp 7,2 miliar dan DAKpendidikan di Maluku Tengah tahun 2007 senilai Rp 18,5miliar. Kasus-kasus korupsi tersebut pun ditangani kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Dinas Pendidikan Maluku Semmy Risambessy mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi DAK pendidikan agar tidak terus terjadi.Salah satunya, menggelar pelatihan rutin setiap tahun, tentang tata cara penggunaan dan pengelolaan DAK pendidikan. Dalam pelatihan yang mengundang dinas pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Maluku itu selalu ditekankan agar tidak menyalahi aturan yang ada, apalagi mengorupsi dana tersebut.
Selain itu, Dinas Pendidikan Maluku pun ikut mengawasi pencairan DAK di sejumlah sekolah agar tidak menyalahi aturan. Kerja sama dengan Inspektorat Maluku dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Maluku juga dijalin supaya penyalahgunaan DAK tidak terjadi.
Upaya ini diklaimnya telah berbuah hasil dengan tidak adanya laporan korupsi DAK pendidikan dalam dua tahun terakhir. “Kasus korupsi DAK pendidikan di Maluku merupakan kasus-kasus lama. Artinya, upaya pencegahan penyalahgunaan DAK dalam tiga tahun terakhir sudah berhasil. Kami akan terus tingkatkan upaya pengawasan dan pencegahan ini supaya tidak ada lagi korupsi DAK di pendidikan,” tuturnya.

Komentar:
            Kasus korupsi sudah merajalela dan sudah dianggap umum terjadi dikalangan pejabat-pejabat di Indonesia. Korupsi DAK bidang pendidikan ini mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat apalagi pelajar, dana yang seharusnya disalurkan kepada rakyat yang kurang mampu terhambat, akhirnya bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan dikorupsi dan mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yangseharusnya bersubsidi. Selain itu tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.
            Korupsi DAK bidang pendidikan tahun 2008 senilai Rp 16 miliar. Kasus tersebut kejaksaan memiliki bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pengertian korupsi secara yuridis terdapat dalam 13 pasal UU No. 31 tahun 1999UU No. 21 Tahun 2001. Menurut UU ini ada 30 jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Kepala Dinas Pendidikan Maluku mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah korupsi DAK pendidikan agar tidak terus terjadi salah satunya, menggelar pelatihan rutin setiap tahun, tentang tata cara penggunaan dan pengelolaan DAK pendidikan. Selain itu, Dinas Pendidikan Maluku pun ikut mengawasi pencairan DAK di sejumlah sekolah agar tidak menyalahi aturan.


Ø Kasus 4

Sumber                        : Kompas.com  
(http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/18/2018451/Jika.Tak.Ada.Korban.Pelaku.Tawuran.Tak.Bisa.Dihukum)
Hari, tanggal terbit      : Jum’at, 18 Oktober 2013
Judul                           : Jika Tak Ada Korban, Pelaku Tawuran Tak Bisa Dihukum

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pelaku tawuran antarpelajar sulit ditindak dengan pasal-pasal pidana. Pelaku tawuran hanya bisa dijerat hukum pidana jika tawuran itu menimbulkan korban luka ataupun meninggal dunia. "Yang bisa ditindak jika ada tindak pidana, misalnya dari aksi putar-putar gir, ada yang berakibat korban luka atau tewas. Tidak ada tindak pidana, tidak bisa dipidanakan, makanya cuma dilakukan peringatan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/10/2013).
Pemerhati sosial dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati mengatakan, selama pencegahan tawuran pelajar hanya dilakukan melalui imbauan dan penyuluhan, selama itu pula tawuran pelajar akan terus terjadi. Menurutnya, tawuran pelajar merupakan bentuk kekerasan khas karena para pelakunya tidak bertindak atas dasar politik atau ekonomi, tetapi untuk identitas kebanggaan.
"Maka pendekatan yang sifatnya pengajaran moral seperti ini cenderung tidak digubris," kata Devie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2013).
Menurut Devie, pendekatan yang bersifat penyuluhan yang datang dari orangtua, guru, atau pihak-pihak lain dianggap para pelajar sebagai orang luar yang tidak tahu apa-apa tentang persoalan "dendam antarsekolah" yang telah berlangsung turun-temurun. Mau tidak mau, kata Devie, kebijakan yang perlu diambil harus bersifat perombakan sistem yang lebih represif. Dengan begitu, siswa tak mungkin mewariskan kultur kekerasan ke generasi selanjutnya.
"Kebijakan yang diterapkan yaitu pemidanaan serius serta ancaman bahwa catatan kriminal akan berdampak buruk bagi masa depan para siswa," ujarnya.
Sebelumnya, pemerhati pendidikan, Darmaningtyas, menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelajar yang terlibat tawuran dengan pasal pidana. Dengan begitu, akan ada efek jera bagi para pelaku sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Menurut Darmaningtyas, selama ini pelaku tawuran yang tertangkap hanya diberi peringatan dan nasihat, lalu kemudian diserahkan ke orangtuanya. "Kalau alasan di bawah umur, kan bisa mereka dikenakan pidana dan ditempatkan di tahanan anak," ujarnya awal Oktober lalu.

Komentar:
Bila tak ada korban maka tak ada hukuman ? Seharusnya argumen demikian dirumuskan kembali dalam perundang-undangan yang berlaku, karena di sisi lain hal demikian termasuk tindakan yg dapat membahayakan pihak lain serta mengganggu dan meresahkan masyarakat, yg secara perundang-undangan telah di atur mengenai tindakan pidana mengganggu, meresahkan dan merusak fasilitas umum. Sehingga hal tersebut telah di atur pula tingkat hukuman bagi para tersangka tawuran.
Pelaku tawuran seharusnya tetap saja dikenakan  hukuman, tetapi harus sesuai dengan perundangan yang berlaku agar ada efek jera. Pelaku tawuran pada umumnya pelajar, itu menunjukkan etika kurang baik terhadap statusnya sebagai pelajar dan mencoreng  nama baik sekolah yang mereka tempati. Agar para pelaku tawuran mendapatkan efek jera, kepolisian akan menerapkan Undang-undang Darurat No 12/1951 tentang Penggunaan Senjata, dimana bagi pelakunya bisa dikenakan penjara berdasarkan pasal 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun. Sementara Disdik akan mengevaluasi akredati sekolah yang siswanya kerap terlibat tawuran.
                Beberapa solusi yang menjadi tugas serta peran semua pihak untuk segera dilaksanakan jika tidak ingin melihat generasi bangsa yang akan datang menjadi generasi kriminal diantaranya,  meningkatkan peran orang tua seperti memberikan suri tauladan yang baik terhadap anak, mengawasi perkembangannya dan meningkatkan komunikasi dengan pihak sekolah. Peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayan serta Peran Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik, mengevaluasi kembali kurikulum pendidikan yang hanya fokus pada pembelaaran kognitif saja namun perlu adanya keseimbangan dalam pembangunan karakter dan kepribadian siswa dengan memasukkan penilaian tentang perkembangan kepribadian siswa, menegakkan aturan dan tata tertib sekolah secara tegas, konsisten dan adil.


Ø Kasus 5

Sumber                        : Tribunnews.com
Hari, tanggal terbit      : Jum’at, 18 Oktober 2013
Judul                           : Tiga Bocah SMP Mencuri Sepeda Motor

            Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor yang telah beraksi berulang kali di wilayah Bojonegoro. Bedanya kali ini pelaku yang ditangkap itu masih dibawah umur dan berstatus pelajar.Tiga pencuri ini adalah SH (14), warga Dukuh Rowo Anyar, Desa Glagah Wangi, Kecamatan Sugihwaras, serta OM (14), warga Dukuh Margosono, Desa Bareng, Sugihwaras. Kedua bocah ini baru duduk di bangku kelas 3 salah satu SMP Negeri di Bojonegoro.Sedang seorang lagi berinisial SW (16), warga Dukuh Brabohan, Desa Pandatoyo, Kecamatan Temayang. Pria yang masih berstatus pelajar ini diduga menjadi pengepul sepeda motor curian.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri sepeda motor," kata ujar Kapolsek Sugihwaras, AKP Pujiono pada SURYA, Jumat (18/10/2013) siang."Hasil curian yang pertama dibawa kabur oleh temannya, yang kedua motornya ditinggal usai jatuh dan yang ketiga motornya mau dijual tapi sudah ditangkap," lanjutnya.
Pujiono menjelaskan penangkapan ketiga orang ini berdasarkan laporan Sampurno (43), warga Desa Alas Gung, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.Pria ini melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo-nya hilang ketika diparkir di pinggir sawah di Dukuh Bronto, Desa Alas Gung, Kecamatan Sugihwaras, Kamis (17/10/2013) pagi.
Saat laporan itu ditindaklanjuti, polisi mendapat informasi jika sepeda motor itu berada di pasar di Kecamatan Temayang. Ada dugaan sepeda motor saat itu hendak dijual pelaku.
"Dugaan itu ternyata benar. Mereka di Pasar Temayang akan menjual motor curian pada pengepul," ujarnya.
"Sama pelaku yang menjadi pengepul sepeda motor curian itu akan dibawa ke daerah Nganjuk, namun sampai pasar Temayang sudah ditangkap," lanjutnya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ketiganya juga terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Berhubung pelaku masih dibawah umur, kami akan gunakan peradilan anak," kata Pujiono.Dalam pemeriksaan, SH dan OM mengaku mencuri sepeda motor itu ketika dalam perjalanan berangkat sekolah. Keduanya bisa mulus beraksi karena rupanya kunci sepeda motor masih tergantung. Mereka lalu membawa sepeda motor ini ke pasar untuk dijual.
"Uang itu (hasil curian) nanti akan digunakan untuk membayar sekolah," aku OM yang kini tinggal bersama neneknya, sedang ibunya menjadi TKI di Malaysia.
Apes, keinganan itu akhirnya tak terwujud. Begitu sampai di pasar bukan uang yang didapat, mereka justru dimasukan penjara, dan kini ketiganya juga terancam di drop out karena terbukti melakukan tindak pidana.

Komentar:
Setiap perbuatan manusia mempunyai sebab yang merupakan faktor pendorong di lakukannya kejahatan tersebut. Pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi juga mewujudkan dampak negatif berupa urbanisasi, kesenjangan sosial ekonomi, kepadatan penduduk, keterasingan masyarakat kota, disharmonis dalam rumah tangga, dan sebagainya. Akibat negatif ini berpengaruh pula terhadap peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh manusia terutama di perkotaan. Pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan, kemudian menyusul pencurian dengan kekerasan, termasuk penodongan dan perampokan, dan disusul oleh kejahatan-kejahatan kesusilaan.
Pelaku pencurian sepeda motor dibawah umur ini mempunyai alasan tersendiri, dengan alasan membayar sekolah. Itu akibat kurangnya bimbingan langsung dari orang tua terhadap anaknya. Akibat kasus ini banyak pihak yang dirugikan seperti warga yang kehilangan kendaraanya.
            Untuk menghindari agar kasus ini seharusnya pemerintah bisa  memperhatikan kondisi rakyatnya yang kurang mampu seperti ini, mulai dari tunjangan untuk keluarganya, kesehatan serta pendidikannya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ketiganya terancam hukuman penjara diatas lima tahun.


baiklah cukup sekian yang dapat saya share, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi, jangan lupa tolong klik iklan yang ada di blog ini, anggap saja sebagai donasi.. terimakasih sebelumnya:)

 


COMMENTS

POST A COMMENT
Name

Buku Diary Diary Kita Edukasi Jalan-jalan K-POP Kecantikan Korean Drama Kuliner Tutorial dan Tips
false
ltr
item
Sleepy Girl -: Pendidikan Kewarganegaraan: 5 Kasus yang terjadi di Indonesia (Argumentasi Yuridis dan Sosiologis)
Pendidikan Kewarganegaraan: 5 Kasus yang terjadi di Indonesia (Argumentasi Yuridis dan Sosiologis)
file:///C:%5CDOCUME%7E1%5COwner%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_image001.png
Sleepy Girl -
http://dinynurani.blogspot.com/2014/03/pendidikan-kewarganegaraan-5-kasus-yang.html
http://dinynurani.blogspot.com/
http://dinynurani.blogspot.com/
http://dinynurani.blogspot.com/2014/03/pendidikan-kewarganegaraan-5-kasus-yang.html
true
8387347919623699067
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago